Digugat Panji Gumilang ke PN Jakpus, Pimpinan MUI Anwar Abbas Santai: Itu Lah Hidup

Senin, 10 Juli 2023 | 15:48 WIB
Digugat Panji Gumilang ke PN Jakpus, Pimpinan MUI Anwar Abbas Santai: Itu Lah Hidup
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. (Suara.com/M.Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilihat Suara.com dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]

Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) pekan lalu, klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga diketahui menggugat MUI.

Namun begitu, belum diterangkan dengan rinci permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu. Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Mengenal Sinagoge, Tempat Ibadah Orang Yahudi Diduga Ada di Al Zaytun

Merespons gugatan itu, Anwar Abbas tidak ambil pusing. Dia memilih untuk tidak berkomentar apa pun saat ini.

"Hehe, no comment dahulu. Biasa, itu lah hidup," kata Anwar saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI