Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan MAKI agar putusan nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun bisa diberlakukan pada periode berikutnya dibatalkan.
Pada perkara 68/PUU-XXI/2023, Boyamin mempertanyakan penafsiran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perihal waktu berlakunya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Polemik di masyarakat ini sudah terjadi sehingga kami berikhtiar mengajukan ini sebagai bentuk bagian dari mempertegas dan memperjelas kapan berlakunya masa jabatan lima tahun itu apakah berlaku yang sekarang atau berlaku yang akan datang,” kata Boyamin yang hadir secara daring pada sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan Hasil Kajian Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK ke Jokowi Siang Ini
Dalam pokok-pokok permohonannya, Boyamin menjelaskan putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK yang menjabat pada periode 2023-2028. Terlebih, dia menilai pimpinan KPK saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri tidak memiliki prestasi sehingga dianggap tidak sepatutnya diberlakukan perpanjangan masa jabatan.
"Pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik sehingga tidak perlu diperpanjang masa jabatannya dengan cara memberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode selanjutnya,” tutur Boyamin.
Perlu diketahui, perkara 68/PUU-XX/2023 diajukan oleh Boyamin bersama seorang pendeta di Bali berusia 59 tahun Christophorus Harno sebagai Pemohon II.
"Pemohon II adalah persamaan hukum, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah merugikan kepentingan Pemohon II dikarenakan harus menunggu akhir tahun 2024 untuk maju pimpinan KPK apabila putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 untuk periode saat ini,” jelas Boyamin.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Baca Juga: Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/5/2023).
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.