Suara.com - Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak ada nama-nama yang hilang atau dihilangkan dalam dokumen penuntutan terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan dalam pengadilan merujuk pada hasil pemeriksaan.
"Saya tidak melihat ada nama yang hilang atau dihilangkan, yang jadi patokan kami pemeriksaan itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan ke pengadilan," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Berkenaan dengan itu, Ketut juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin menanggapi lebih jauh terkait rumor tersebut.
Baca Juga: Kejagung Akan Periksa Don Adam, Klarifikasi Foto Tumpukan Dollar AS Diduga Hasil TPPU Korupsi BTS 4G
"Kalau beredar semua rumor di luar kami ndak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," katanya.
Nama Politisi Hilang
Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar sebelumnya menyebut sejumlah nama politisi hilang dalam dokumen penuntutan tentang dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Zainal menjelaskan hal tersebut dalam acara diskusi Forum Satu Meja bertajuk “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?” yang tayang di YouTube.
Namun, Zainal tidak merinci siapa politisi yang namanya hilang dalam pengusutan perkara tersebut.
Baca Juga: Kamis Besok! Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Tunai Rp 27 M ke Kejagung
Menurutnya, informasi tersebut merujuk hasil investigasi dari sejumlah majalah. Kemudian, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut bisa diinterpretasikan bahwa kasus korupsi itu memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.
“Kejagung harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai ada intervensi politik yang menghalangi penegakan hukum,” ungkap Zainal.