Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menyebut dirinya akan datang ke Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/7/2023) depan.
Dia dipanggil Kejagung buntut pengakuannya, menyebut ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepadanya terkait perkara korupsi yang menjerat kliennya.
"Nanti saja, hari Kamis saja, kami ketemu di Kejaksaan Agung, kami perlihatkan uangnya itu, benar apa enggak?," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Maqdir mengaku bakal menyerahkan secara tunai uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Irwan Hermawan akan Diperiksa Kejagung, Terkait Aliran Dana Korupsi Menara BTS
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," ujarnya.
Seharusnya, Maqdir diperiksa Kejagung pada Senin (10/7), namun dia meminta untuk diundur, karena ada sidang praperadilan kliennya Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dolar AS
Maqdir sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat kepada Irwan.
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.
Baca Juga: Viral Foto Don Adam dengan Tumpukan Uang Dolar AS, Disebut Money Laundry Hasil Korupsi BTS Kominfo
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.
Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta," ungkapnya.