Praperadilan Ditolak, Sekretaris MA Hasbi Hasan Siap Bertarung Pembuktian di Pengadilan

Senin, 10 Juli 2023 | 13:19 WIB
Praperadilan Ditolak, Sekretaris MA Hasbi Hasan Siap Bertarung Pembuktian di Pengadilan
Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan buka suara soal praperadilan kliennya sebagai tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia tetap menyakini, kesaksian yang menjadi alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kliennya sebagai tersangka tetap tidak sesuai.

"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada. Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti, terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Maqdir bilang, dasar mereka mengajukan praperadilan, karena penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka hanya dilandaskan keterangan saksi.

"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," tegasnya.

Oleh sebab itu, untuk pembuktian mereka bakal mengujinya di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi.

"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," ujar Maqdir.

Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).
Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).

Ditolak Hakim

Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.

Baca Juga: Belum Serahkan LHKPN, Menpora Dito: Sudah Diinput, Besok Selesai

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI