Praperadilan Ditolak, Sekretaris MA Hasbi Hasan Siap Bertarung Pembuktian di Pengadilan

Senin, 10 Juli 2023 | 13:19 WIB
Praperadilan Ditolak, Sekretaris MA Hasbi Hasan Siap Bertarung Pembuktian di Pengadilan
Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan buka suara soal praperadilan kliennya sebagai tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia tetap menyakini, kesaksian yang menjadi alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kliennya sebagai tersangka tetap tidak sesuai.

"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada. Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti, terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Maqdir bilang, dasar mereka mengajukan praperadilan, karena penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka hanya dilandaskan keterangan saksi.

Baca Juga: Belum Serahkan LHKPN, Menpora Dito: Sudah Diinput, Besok Selesai

"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," tegasnya.

Oleh sebab itu, untuk pembuktian mereka bakal mengujinya di persidangan pengadilan tindak pidana korupsi.

"Saya kira, ya, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak," ujar Maqdir.

Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).
Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2022) (foto/welly).

Ditolak Hakim

Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Bupati dan Kepala Daerah di Bali, Siapa Terkaya?

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya.

Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI