Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi BTS, Salah Satunya Pimpinan BNI Cabang Serpong

Senin, 10 Juli 2023 | 13:18 WIB
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi BTS, Salah Satunya Pimpinan BNI Cabang Serpong
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya yang diperiksa, yakni pimpinan BNI cabang Serpong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap ke-12 saksi tersebut dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara ini.

"Hari ini kita memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan TPPU dan TPK (tindak pidana korupsi BTS)," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Dari 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, empat di antaranya telah hadir. Sedangkan delapan lainnya termasuk Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan masih ditunggu kehadirannya.

Baca Juga: Minta Kejagung Tunda Pemeriksaan Kamis Depan, Maqdir Ismail Klaim Siap Serahkan Uang Rp 27 M

"Ini yang hadir hari ini ada empat. Inisialnya SSS itu direktur PT Waradana Yusa Abadi. Kedua, AS selaku Chief Financial Officer dari PT Infastruktur Sejahtera. Ketiga, ada HJ Direktur PT Infastruktur Bumi Sejahtera. Keempat pimpinan bank BNI cabang Serpong," jelas Ketut.

Dalam kesempatan itu, Ketut juga memastikan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menunggu Maqdir Ismail untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.

Ketut meminta Maqdir datang memenuhi panggilan dengan membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana yang disampaikan yang bersangkutan kepada awak media. Pemeriksaan terhadap Maqdir menurut Ketut mesti dilakukan secepat mungkin untuk menyelesaikan polemik yang beredar di masyarakat soal kasus BTS tersebut.

"Kami tetap menunggu beliau secara sukarela sampai jam 08.00 malam. Jam berapapun kami siap menunggu konfirmasinya. Karena kalau dibiarkan ini berkembang dimasyarakat nanti ke mana-mana omongannya. Ini yang darimana sumbernya, seperti apa pengembaliannya. Tentu kami ingin cepat polemik dikasus ini selesai," katanya.

Hingga kekinian, lanjut Ketut, pihaknya juga belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir. Namun, Ketut memastikan pihaknya juga siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan tidak bisa hadir ke Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irwan Hermawan akan Diperiksa Kejagung, Terkait Aliran Dana Korupsi Menara BTS

"Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap. Dan pada saat hadir di Kejaksaan Agung, harapan kami beliau bawa dengan uangnya sekalian. Biar nggak repot kita semua," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI