Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis

Senin, 10 Juli 2023 | 12:35 WIB
Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Sebut Judul Video 'Lord' Luhut Sengaja Dibikin Bombastis
Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi, mengatakan judul video 'Lord' Luhut soal Intan Jaya, Papua, sengaja dituliskan secara bombastis untuk menarik penonton.

Hal itu disampaikan Asisda ketika diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023). Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Awalnya, jaksa penuntut umun (JPU) bertanya tanggapan Asisda mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Fatia dalam konten video Intan Jaya.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Asisda menilai dari sisi bahasa, Fatia menyimpulkan secara pribadi Luhut berperan dalam pertambangan di Papua.

Baca Juga: Luhut Ngamuk RI Diserang Negara Maju Gegara Hilirisasi: Hei! Ini Indonesia Baru, Indonesia Maju

"Ahli bisa jelaskan makna dari penyataan 'Jadi Luhut bermain di dalam pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', dari sisi bahasa bagaimana?" tanya jaksa.

"Jadi pernyataan 'Luhut bermain di pertambangan' itu dalam kebahasaan itu merupakan hasil penyimpulan kalimat," ujar Asisda.

"Hal ini karena diawali kata 'jadi' yang bersifat menyimpulkan. Dalam kalimat itu disimpulkan Luhut turut serta berperan dalan kegiatan bisnis atau operasi pertambangan di Papua," imbuhnya.

Kemudian, jaksa bertanya lebih detail tentang judul video Haris-Fatia 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Asisda berpandangan judul video itu sengaja menggarisbawahi peran Luhut dalam operasi tambang di Papua.

Baca Juga: Pengamat Tak Heran Jika Peradilan di RI Bak Petinju Kelas Super Berat Vs Kelas Ringan yang Tangannya Diikat Borgol

"Jadi pernyataan ada Lord Luhut apa itu, yang di Judul itu, berarti di situ ada fokus utama pada seseorang yang mendapat julukan Lord Luhut. Di mana orang tersebut terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua," ucap Asisda.

Dia menyebut video itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik perhatian penonton.

"Jadi judul itu sengaja dibuat bombastis untuk menarik minat dari supaya siapapun yang punya akses melihat YouTube itu tertarik mendengar dialog antara narasumbernya," ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI