Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB
Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti acara peluncuran kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]. - Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi telah memulai Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 di area kerjanya. Operasi ini sendiri akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu, mulai hari ini, 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang. Anda tentu harus paham jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 ini, agar tidak sampai terjaring oleh anggota yang ada di lapangan.

Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dari operasi kewilayahan ini. Dilansir dari unggahan Twitter resmi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut penjelasan mengenai 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi perhatian utama dalam Operasi Patuh Jaya 2023 tersebut.

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan handphone saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
  • Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi syarat laik jalan
  • Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  • Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khususnya kendaraan plat hitam
  • Penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas

Jadi cukup jelas bukan apa saja jenis pelanggan lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 ini? Maka dari itu, Anda sebaiknya mulai mengoreksi diri Anda sendiri sebelum melakukan perjalanan, atau ancaman tilang akan Anda hadapi ketika terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Cek Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Mulai 10 Juli Sampai Kapan?

Wilayah Operasi Patuh Jaya 2023

Disampaikan pula bahwa operasi kali ini akan dilakukan di seluruh Polres jajaran yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kawasan ini meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Untuk melancarkan jalannya Operasi Patuh Jaya 2023, setidaknya Dirlantas Polda Metro Jaya akan menurunkan 2.938 personel. Tentu saja diharapkan hal ini dapat membuat jalannya operasi menjadi lancar, karena dukungan personel yang cukup banyak.

Diharapkan pula kerjasama dari masyarakat agar supaya menaati aturan berlalulintas yang ideal, sehingga mengurangi jumlah pelanggaran yang terjaring pada operasi ini. Pada akhirnya ketika masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kondisi ideal di jalan raya dapat diperoleh, baik dari segi keamanan dan kenyamanan berkendara.

Itu tadi penjelasan tentang jenis pelanggaran jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 yang harus Anda cermati, semoga bisa menjadi informasi berguna dan mari patuh berlalulintas!

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Senin 10 Juli 2023: Cek Syarat dan Harganya

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI