Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan dari 18 partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut semua berkas telah diterima tepat waktu. Artinya, tidak ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen melewati batas waktu yaitu Minggu (9/7/2023) pulul 24.59 waktu setempat.
"Untuk perbaikan, Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut hal serupa tidak hanya terjadi di KPU Pusat yang menerima perbaikan dokumen untuk calon anggota legislatif DPR RI, tetapi juga di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menerima perbaikan berkas calon anggota DPRD.
Baca Juga: Serahkan Dokumen Perbaikan, Sejumlah Parpol Ganti Nama Bacaleg yang Didaftarkan
"Kami terus dapat laporan dari teman-teman KPU Provinsi di 38 prov, kemudian di 514 KPU Kabupaten/Kota, tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sudah sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah relatif lancar semua ya sesuai yang sudah direncanakan," tutur Hasyim.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (6/8/2023 mendatang.
"Nanti pada saatnya, kami tetapkan dan kami umumkan Daftar Calon Sementara atau DCS," tandas Hasyim.