9. Kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
10. Sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
11. Berboncengan lebih dari satu orang.
12. Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
13. Tidak memenuhi persyaratan layak jalan
14. Menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga sudah sempat menggelar pra Operasi Patuh 2023, tepatnya pada hari Rabu, 5 Juli 2023. Lantas, seperti apa jadwal Operasi Patuh Jaya 2023?
Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023
Baca Juga: Catat ! Ciri Kendaraan yang Jadi Incaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
Operasi Patuh Jaya 2023 ini akan berlangsung selama dua pekan, yaitu mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.