Dinilai Bikin Trauma Investor, Menkumham Diminta Copot Dirjen Imigrasi

Zhang justru dikenakan detensi atau penahanan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama 14-23 Juni 2023
Suara.com - Seorang Investor asal China, Zhang Bangcun, merasa trauma berinvestasi di Indonesia. Ia mengaku diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saat ini, Zhang dikenakan detensi atau penahanan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama 14-23 Juni 2023. Hal ini dilakukan karena adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana.
Dalam surat berbahasa Indonesia itu, Zhang diminta menyelesaikan utang piutang senilai Rp 4 miliar.
Zhang mengatakan, utang ini muncul karena PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 16 miliaran. Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tidak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi akan Deportasi WNA Arab Saudi Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua
"Saya trauma, kenapa hukum di Indonesia sekarang begini? Saya investor, bukan menanamkan (modal) Rp 1-2 M, tapi puluhan M," ujar Zhang kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Selama ditahan, Zhang mengeluhkan kondisi kesehatannya. Ia mengaku sulit untuk minum obat untuk mengobati sakit lambung dan jantung yang dideritanya.
"Di dalam (tahanan) kadang enggak ada makanan. Padahal, butuh makan untuk (minum) obat, tapi enggak bisa keluar. Saya sekarang mau pulang saja. Ibu (dirawat) di rumah sakit. Saya sangat khawatir," ucapnya.
Sementara, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengaku khawatir kasus Zhang ini bakal merusak iklim investasi di Indonesia. Padahal, Presiden Joko Widodo kerap sedang gencar mengajak investor asing menanam modal di Indonesia.
Apalagi, kata Haris, Zhang tidak melanggar satu pun peraturan peraturan di Indonesia terkait keimigrasian maupun investasi. Masalahnya dengan Thomas adalah murni urusan bisnis.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Tangkap Penganiaya Marbot Masjid di Cisarua: Dokumen Sudah Overstay
"Kasus yang menimpa Mr. Zhang ini momok yang nantiknya merusak citra Indonesia di mata dunia. Bayangkan, penangkapan terhadap WNA tidak sesuai prosedur dan tupoksi keimigrasian," jelasnya.