Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, mengamankan empat pelaku pemicu bentrok antarwarga di wilayah itu pada Sabtu (8/7/2023).
Kepala Polresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Minggu (9/7/2023), menyebutkan empat pelaku itu berinisial RGA (19), WB (19), ML (22), dan GY (18).
Keempat pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap korban Hermanus Saiba yang kala itu sedang berbelanja daging bersama anaknya di samping Pengadilan Negeri Manokwari, Sabtu pukul 05.30 WIT.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku," kata Rivadin Benny saat konferensi pers.
Kapolresta menjelaskan bahwa empat pelaku nekat melakukan penganiayaan dan penikaman karena dipengaruhi minuman beralkohol saat mengikuti acara di salah seorang rumah kerabat mereka sekitar pukul 01.00 WIT.
Selepas acara, para pelaku mampir ke lokasi penjualan daging dengan maksud meminta daging kepada para pedagang, namun tidak membuahkan hasil.
"Pelaku tidak puas karena tidak diberikan daging lalu menghampiri korban yang saat itu berbelanja," kata dia.
Benny menjelaskan, bahwa insiden penikaman terhadap korban Hermanus Saiba menimbulkan amarah bagi keluarga korban, kemudian menimbulkan bentrok antarwarga dan pemalanganan sejumlah akses jalan.
Dalam insiden tersebut, salah satu dari empat pelaku juga terlibat pembakaran terhadap mobil milik korban yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Bentrokan Sesama Suporter, Persis Solo Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 9 tahun. Anggota kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada kelompok lain yang terlibat," ujar Benny.