Hukum Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Ijin Suami dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 09 Juli 2023 | 20:15 WIB
Hukum Istri Meninggalkan Rumah Tanpa Ijin Suami dalam Islam
Ilustrasi pasangan suami istri berdoa (Freepik) - hukum istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami dalam Islam
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus istri di Bogor hilang sehari setelah nikah ini bahkan juga menjadi pusat perhatian masyarakat di sosial media dan bahkan dibahas juga sampai media mainstream. Nah, bagaimana hukum istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami dalam Islam?

Perkembangan terbaru menyatakan bahwa saat ini perempuan tersebut sudah ditemukan dan dijemput keluarga untuk pulang ke rumah. Simak penjelasan tentang hukum istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami dalam Islam berikut ini.

Islam mengajarkan agar seorang wanita yang sudah menikah taat kepada suami dan mendahulukan suami dari pada orang lain. Adapun jika keluar rumah tanpa ijin termasuk diharamkan. 

Imam Nawawi menjelaskan seorang wanita dilarang keluar kecuali dengan suami atau mahramnya, baik selama tiga hari, dua hari, satu hari, satu mil atau semacamnya. 

Baca Juga: Drama Pengantin Wanita Hilang Sehari Setelah Ijab Kabul Usai, Ternyata Anggi Angraini Pergi Bareng Mantan Kekasih, Suami Tegas Putuskan Gugat Cerai!

Berdasarkan hadist Ibnu Abbas, Rasul bersabda, 
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersam mahram”.

Selain itu, Rasul bersabda bahwasanya, “Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal).

Kemudian Allah swt, melarang seorang perempuan yang sudah bersuami keluar rumah tanpa ijin suaminya. Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri”. (QS. Ath Thalaq: 1)

Dengan demikian berdasarkan pada hadist dan firman Allah SWT di atas, maka hukum Istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami dalam Islam adalah haram.

Adapun kasus istri di Bogor hilang sehari setelah nikah dapat menjadi contoh, pada akhirnya perempuan tersebut diceraikan oleh suaminya setelah melalui proses mediasi. Harap hukum istri meninggalkan rumah tanpa ijin suami dalam Islam ini dipahami baik-baik.

Baca Juga: Terjawab! Pengantin Wanita yang Hilang di Bogor, Ternyata Kabur Menemui Mantannya

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI