Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi selama 10 tahun terakhir dengan nilai Rp28 miliar.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Sorotan terhadapnya dimulai sejak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terekspos kemewahan hidupnya. Keluarga Andhi kemudian viral di media sosial karena memamerkan gaya hidupnya.
Berkenaan dengan itu, berikut perjalanan kasus Andhi Pramono hingga ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Dosa-dosa Andhi Pramono: Terima Gratifikasi, Simpan Aset di Rekening Mertua
1. Gaya Hidup dan Aset Mewah Viral
Awalnya, aset Andhi Pramono berupa rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur terekspos ke media sosial. Selain itu, outfit anak dan istri Andhi Pramono juga diketahui merupakan produk brand ternama.
Istri dan anak Andhi memamerkan barang-barang itu ke media sosial dan menjadi perhatian publik. Tak hanya itu, foto perjalanan ke luar negeri dengan tiket first class juga menjadi sorotan.
Andhi Pramono juga sempat terlihat mengenakan jam tangan mewah merk Rolex dan cincin blue sapphire.
2. Harta Kekayaan Senilai Rp14,87 Miliar
Berikutnya, Andhi disorot karena dalam laman LHKPN KPK, hartanya mencapai Rp14,87 miliar. Harta yang dilaporkan pada 23 Februari 2023 itu sebagian besar berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Salatiga, Batam, Jakarta Pusat, Karimun, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.
Andhi tercatat memiliki sebanyak 13 alat transportasi dan mesin. Alat transportasi itu terdiri dari 9 mobil dan 4 motor senilai total Rp1,84 miliar.
Harta bergerak Andhi senilai Rp711,5 juta, surat berharga Rp4,22 miliar, dan kas dan setara kas Rp944 juta. Andhi tidak memiliki utang.
3. Muncul Transaksi Janggal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi memiliki transaksi janggal. Bahkan besarannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi itu berupa setoran dari perusahaan dengan jumlah besar. Sorotan ini pun menjadi perhatian KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Harta Diperiksa KPK
KPK memanggil Andhi Pramono pada 14 Maret 2023 untuk memeriksa harta yang dimilikinya sesuai LHKPN. Selain itu, KPK juga memeriksa sumber penghasilan maupun penerimaan lain dalam pelaksanaan tugasnya.
"Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada media, Selasa (14/3).
5. Klaim Anak Tak Niat Pamer
Andhi Pramono mengklaim telah melaporkan seluruh harta kekayaannya lengkap dan tepat waktu. Rumah mewah yang disorot masyarakat itu diakuinya sebagai milik orang tuanya.
Andhi menanggapi pula gaya mewah putrinya yang disorot. Andhi Pramono menyampaikan putrinya tidak berniat pamer, tetapi karena hobi sang putri dalam dunia fashion. Selain itu, batu sapphire yang dikenakannya itu diklaim berasal dari kiainya.
6. Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK lalu menetapkan Andhi sebagai tersangka gratifikasi. Andhi juga dicegah pergi ke luar negeri untuk diperiksa lebih lanjut. Pasalnya, KPK telah memiliki bukti cukup untuk dinaikkan ke penyidikan.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
7. Ditahan KPK dan Dipecat Kemenkeu
Setelah pemeriksaan beberapa kali terhadap Andhi, KPK pun menahan Andhi Pramono. Kasus yang menjeratnya yakni tersangka gratifikasi dan TPPU.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi memperoleh imbalan karena berperan sebagai broker dan pemberi rekomendasi untuk pengusaha ekspor-impor. Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik PNS dan Pejabat Eselon III untuk mempermudah aktivitas bisnis tersebut.
Andhi turut menggunakan rekening orang kepercayaannya termasuk mertua untuk menyimpan dana gratifikasi. Kemudian, Andhi pun dipecat dari Kementerian Keuangan per 5 Juli 2023.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma