Suara.com - Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh anak dan istrinya. Tak hanya itu, Andhi Pramono ternyata juga memiliki rumah mewah yang dinilai tidak setara dengan penghasilannya sebagai pejabat Bea Cukai.
Berkenaan dengan itu, berikut sederet dosa-dosa Andhi Pramono mentan Kepala Bea Cukai Makassar.
1. Memanfaatkan Jabatan untuk Jadi Broker
Andhi Pramono berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor-impor selama kurang lebih 10 tahun. Keuntungan yang diterima Andhi nilainya mencapai Rp28 miliar. Hal ini dinyatakan oleh KPK saat konferensi pers pada Jumat (7/7/23).
Andhi menjadi perantara sejak 2012 hingga 2022. Pejabat eselon III itu memanfaatkan posisinya sebagai perantara dan rekomendasi bagi pengusaha agar mudah berbisnis.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/7/23).
2. Terima Gratifikasi Jadi Broker
Andhi dipercaya mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke Singapura dan Malaysia. Barang tersebut juga dikirim ke Thailand, Kamboja, Filipina, dan Vietnam.
Baca Juga: Apa Itu Broker? Pekerjaan Sambilan Andhi Pramono Buat Kumpulkan Uang Haram
Atas pertolongan tersebut, Andhi menerima imbalan yang nilainya fantastis. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga juga tidak berkompeten.
3. Simpan Aset dengan Rekening Mertua
Andhi berupaya agar tindak korupsinya tidak terendus. Caranya yakni dengan meminjam rekening mertuanya maupun pihak-pihak kepercayaannya untuk menampung aset gratifikasi.
"Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," tambahnya.
4. Seret Anggota Keluarga
Tim Penyidik KPK mengusut keterlibatan keluarga Andhi dalam aksi korupsinya. Istri dan anaknya akan diperiksa peran-perannya yang aktif maupun pasif.
Alex menduga setiap kali TPPI dilakukan pejabat melibatkan anggota keluarga. Setiap anggota keluarga yang turut membantu melakukan pencucian uang akan dijerat sebagai tersangka.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma