Suara.com - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (7/7/2023) kemarin. Dia jadi tersangka suap dari pengurusan ekspor-impor ketika menduduki jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selama bekerja di Bea Cukai, Andhi turut bertindak sebagai broker yang memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya. KPK mengungkap bayaran Andhi selama 10 tahun jadi broker mencapai Rp28 miliar.
Lantas sebenarnya berapa gaji Andhi Pramono yang jadi tersangka suap itu? Simak penjelasan berikut ini.
Berapa Gaji Andhi Pramono?
Baca Juga: Kelicikan Andhi Pramono: 10 Tahun Jadi Broker, Sembunyikan Uang Haram di Rekening Mertua
PNS di Ditjen Bea Cukai menerima berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok yang nominalnya terbilang sangat tinggi jika dibandingkan ASN di instansi lainnya.
Total gaji bersih pegawai Bea Cukai terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri dan tunjangan beras. Selain itu pegawai Bea Cukai mendapat uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur dan uang perjalanan dinas.
Walau begitu, besaran tunjangan pegawai Bea Cukai juga tergantung dengan penempatan tugas, masa kerja dan jabatan. Hal tersebut membuat setiap besaran tunjangan dan insentif PNS Bea Cukai yang diterima bisa berbeda-beda.
Sebagai pejabat eselon, gaji pokok Andhi Pramono diperkirakan sekitar Rp 3.044.300 hingga mencapai Rp 5.901.200 per bulan.
Sekilas penghasilan yang diterima Andhi Pramono terbilang tidak besar untuk ukuran pejabat jika dilihat dari gaji pokoknya. Walau demikian, nominal penghasilan terbesarnya berasal dari berbagai macam tunjangan terutama tukin (tunjangan kinerja).
Baca Juga: 4 Tips yang Perlu Kamu Perhatikan saat Negosiasi Gaji dengan HRD
Tukin Fantastis Andhi Pramono
Tukin Bea Cukai disamakan dengan Kemenkeu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 156 tahun 2014. Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai tiap bulannya.
Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan. Semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka makin besar juga tukin yang diberikan.
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, Andhi Pramono yang masuk dalam jabatan eselon III dengan kelas jabatan 19, maka dia berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.
Selain itu, Andhi Pramono juga mendapatkan berbagai macam tunjangan lainnya sebagai PNS di Kemenkeu dengan besaran bervariasi.
Contohnya, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Selain itu ada uang kumendah Rp 60 ribu per hari sebagai pejabat eselon dan tunjangan makan Rp 45 ribu per hari.
Kontributor : Trias Rohmadoni