Kelicikan Andhi Pramono: 10 Tahun Jadi Broker, Sembunyikan Uang Haram di Rekening Mertua

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 09 Juli 2023 | 13:24 WIB
Kelicikan Andhi Pramono: 10 Tahun Jadi Broker, Sembunyikan Uang Haram di Rekening Mertua
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023) kemarin. Dia pun ditahan selama 20 hari.

KPK juga mengungkap siasat Andhi Pramono agar gratifikasi senilai Rp 28 miliar dari pengusaha tidak diketahui penegak hukum. Simak penjelasan tentang jejak licin eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono berikut ini.

10 Tahun Nyambi Jadi Broker

Andhi Pramono menjabat sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam jabatannya itu, dia juga disebut turut menjadi broker dengan memanfaatkan jabatannya.

Baca Juga: Apa Itu Broker? Pekerjaan Sambilan Andhi Pramono Buat Kumpulkan Uang Haram

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Andhi memberikan rekomendasi bagi pengusaha ekspor-impor untuk memuluskan bisnisnya. Aktivitas itu dilakukan Andhi sejak 2012 sampai 2022.

"(Andhi Pramono) juga memberi rekomendasi bagi pengusaha di bidang ekspor-impor, sehingga bisa dipermudah saat melakukan aktivitas bisnis," ujar Alex Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (7/7/2023).

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan para importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Kamboja, Vietnam, Filipina dan Thailand. Sebagai broker, Andhi mendapatkan imbalan.

Menurut KPK, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi itu menyalahi aturan Kepabeanan. Pengusaha yang dapat izin ekspor-impor pun tidak berkompeten dan memenuhi syarat.

Dari catatan KPK, Andhi diduga mendapat gratifikasi Rp 28 miliar selama 10 tahun bertindak sebagai broker. KPK menilai angka itu kemungkinan masih bisa bertambah.

Baca Juga: Inara Rusli Galak Saat Hamil Anak Kedua, Eva Manurung Berusaha Sabar dan Sebut Jika Orang Lain yang Jadi Mertua Bakal Lakukan Ini

Uang haram itu digunakan Andhi untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Simpan Duit Haram di Rekening Mertua

KPK juga mengungkap siasat Andhi agar gratifikasi Rp28 miliar tersebut tidak diketahui penegak hukum. Andhi rupanya menampung uang haram itu salah satunya di rekening mertua.

Namun hingga kini, KPK belum mengungkap besaran uang yang ditampung di rekening mertua Andhi tersebut.

"Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, digunakan untuk rekening menampung gratifikasi,"  ucap Alex.

Andhi Pramono diancam pasal tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga telah ditahan KPK.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI