PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:59 WIB
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
Ilustrasi ASN - Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alex dalam keterangan resminya Jumat (7/7/2023) mengungkap angka jumlah tenaga non-ASN seharusnya dibatasi di angka 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta tenaga non-ASN dengan mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

Alex khawatir bahwa ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN seantero negeri dan pemerintah melalui DPR mencanangkan solusi untuk merumuskan RUU ASN dan mengganti sistem tenaga honorer.

Solusi PPPK Part Time merupakan solusi jalan tengah untuk mengatasi pembengkakan jumlah tenaga non-ASN namun dapat mempertahankan karier mereka.

Pemerintah juga turut memastikan agar meski perubahan tersebut dicanangkan, tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan gaji.

Gaji PPPK paruh waktu

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (8/7/2023) juga mengamini pernyataan Alex Denni.

Guspardi menegaskan bahwa PPPK Part Time menjadi alternatif jalan tengah bagi isu tenaga non-ASN. 

Lebih lanjut, menyebutkan nantinya ada PPPK penuh waktu, dan ada PPPK Paruh waktu.

Gaji dan tunjangan hingga kini PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap Honorer Jadi ASN Model Baru, Gajinya Segini

Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, diluar aneka tunjangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI