Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 19:11 WIB
Hari Ini Setahun Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Ini Kisah Lengkapnya
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J mencuat setahun lalu. Hari ini setahun lalu yakni 8 Juli 2022, Brigadir J meregang nyawa di lantai rumah atasannya sendiri, Ferdy Sambo.

Kematian Brigadir J mulanya sempat direkayasa oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kejanggalan pada jenazah Brigadir J yang dicurigai keluarga membuat tabir perlahan terungkap. Autopsi ulang menjadi salah satu metode paling kuat penelusuran titik terang kasus kematian Brigadir J. Hingga akhirnya terbukti bahwa ajudan Ferdy Sambo itu mati ditembak.

Kronologi kematian

Baca Juga: Benarkah Upacara Pemakaman Ferdy Sambo Dipimpin Langsung Oleh Bharada E dan Bacakan Surat Wasiat Mendiang?

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menyebut bahwa perbuatan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dianggap telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Hal tersebutlah yang menjadi awal mula masalah terjadi. Merasa telah dikhianati, Ferdy Sambo memanggil bawahannya yaitu Bharada E dan Bripka R. Mereka berdua diperintahkan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tak hanya mereka, Ferdy Sambo juga mengajak Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan.

Dalam perkara ini, Bharada E menjadi justice collaborator karena ia bukan dalang utama dari pembunuhan berencana pada Brigadir J. Bharada E mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak hanya itu, Bharada E juga telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan persidangan dengan menyampaikan beragam fakta kasus kematian Brigadir J. Bharada E memberikan kesaksian bahwa ia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata berjenis G-lock dengan kedua tangannya.

Baca Juga: Singgung Perzinahan, Ahli Hukum Sebut Syahnaz Sadiqah dan Randy Kjaernett Bisa Kena Pasal Berlapis: Segera Tobat...

Berdasarkan keterangan dari Bharada E, tangan kiri Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Di waktu yang bersamaan, perintah bernada tinggi dikeluarkan kepada Bharada E untuk Brigadir J. Ia juga menepis pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya melepaskan tembakan sebanyak lima kali.

Bharada E mengaku diperintahkan menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali yang mana tembakan pertama dilakukannya dengan tutup mata. Jarak tembakan yang dilakukan pun diketahui hanya berjarak 2 meter.

Kesaksian Bharada E ini juga menyanggah pengakuan dari Ferdy Sambo bahwa ia tak takut melepaskan tembakan pada Brigadir J. Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo menyebut sempat panik dan memerintahkan Bharada E berhenti menembaki Brigadir J.

Kesaksian palsu tersebut tak hanya datang dari Ferdy Sambo, tetapi juga dari Putri Candrawathi yang mengaku telah diperkosa oleh Brigadir J. Ia juga menyebut mendapatkan ancaman dan kekerasan saat berada di Magelang. Pengakuan Putri Candrawathi tersebut dikatakan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (12/12/2022).

Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf juga memberikan kesaksian bahwa ia melihat Brigadir J secara diam-diam mengintip kamar Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat melihat Kuat, Brigadir J kemudian berlari. Pada waktu yang bersamaan, Kuat dipanggil oleh ART Ferdy Sambo untuk ke kamar Putri.

Pada saat sampai, Kuat melihat kondisi Putri sudah dalam keadaan rambut-acak-acakan di lantai kamar.

Kesaksian terakhir diberikan oleh pelaku Bripka R yang menyebut ia dipanggil oleh Ferdy Sambo tentang pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo. Bripka R diperintahkan untuk menembak Brigadir J, tetapi ia menolak dengan dalih tidak kuat mental.

Akhirnya, Sambo memerintahkan Bripka R untuk memanggil Bharada E menjalankan perintah pembunuhan tersebut.

Kejanggalan demi kejanggalan yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J pun semakin meningkat. Hal tersebut kemudian disebut sebagai pembunuhan berencana.

Hal itu berdasar pada aktivitas Ferdy Sambo yang masih bisa melakukan berbagai kegiatan, bahkan satu hari sebelum pelaksanaan pembunuhan ia juga sempat bermain bulu tangkis.

Jika penembakan tersebut tidak direncanakan, maka akan ada reaksi langsung, tak ada jeda untuk berpikir dan melakukan tindakan lainnya.

Hukuman Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Setelah melakukan penyelidikan dan proses yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan vonis terhadap lima terdakwa, mulai dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara.

Terdakwa utama, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kedua yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. Hakim menyebut Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Hakim menyebut bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Hakim menyebut bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terakhir, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Hakim menyebut bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI