Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 18:51 WIB
Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membalut tubuh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (7/7/2023). Rekan satu kementerian dengan Rafael Alun Trisambodo ini diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp 28 miliar.

Bukan main, uang suap tersebut digunakan Andhi untuk berbagai kepentingan pribadi seperti membeli barang mewah.

Andhi juga diketahui punya segudang akal bulus untuk menyembunyikan asetnya dari radar pengawasan KPK.

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Properti Mentereng Milik Andhi Pramono

Andhi 'nitip' uang ke rekening mertua

Uang 'panas' yang diterima oleh Andhi sempat dititipkan ke rekening mertuanya agar tak terdeteksi dari lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat (7/7/2023) mengungkap Andhi memindah uang hasil gratifikasi dari satu rekening ke rekening lainnya.

Salah satu rekening yang menjadi tempat penitipan uang 'haram' tersebut adalah milik mertuanya.

Transfer uang 'haram' ke nomine

Baca Juga: Pejabat Pajak dan Bea Cukai Sering Pamer Harta, KPK: Tidak Mungkin Pimpinannya Tidak Tahu

Alex Marwata lebih lanjut mengungkap Andhi melakukan transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine atau perantara.

Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, Andhi juga resmi ditahan oleh KPK sebagai tersangka setelah publik menanti panjang kapan ia bakal merasakan hidup di balik jeruji besi.

Turut lakukan pencucian uang: Beli berlian hingga rumah mewah

Andhi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai.

Uang hasil gratifikasi senilai Rp 28 miliar tersebut dipakai Andhi buat membeli segudang barang mewah seperti berlian dan rumah mewah.

Adapun Andhi menerima gratifikasi dalam bentuk fee atau imbalan atas perannya sebagai broker alias penghubung antar importir untuk mencarikan barang logistik.

Andhi turut membantu beberapa usaha nakal untuk mengimpor  logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Diduga AP (Andhi) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta," beber Alex Marwata.

"Pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar," lanjut Alex.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI