Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 18:51 WIB
Nitip ke Mertua, Segudang Akal Bulus Andhi Pramono Sembunyikan Asetnya
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membalut tubuh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (7/7/2023). Rekan satu kementerian dengan Rafael Alun Trisambodo ini diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp 28 miliar.

Bukan main, uang suap tersebut digunakan Andhi untuk berbagai kepentingan pribadi seperti membeli barang mewah.

Andhi juga diketahui punya segudang akal bulus untuk menyembunyikan asetnya dari radar pengawasan KPK.

Andhi 'nitip' uang ke rekening mertua

Uang 'panas' yang diterima oleh Andhi sempat dititipkan ke rekening mertuanya agar tak terdeteksi dari lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat (7/7/2023) mengungkap Andhi memindah uang hasil gratifikasi dari satu rekening ke rekening lainnya.

Salah satu rekening yang menjadi tempat penitipan uang 'haram' tersebut adalah milik mertuanya.

Transfer uang 'haram' ke nomine

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Deretan Properti Mentereng Milik Andhi Pramono

Alex Marwata lebih lanjut mengungkap Andhi melakukan transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine atau perantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI