Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Menara BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Johnny menyeret nama presiden Jokowi dalam pusaran kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun itu.
Nama Jokowi disebut ketika politikus Partai NasDem itu menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Johnny, Anang Achmad Latif, ia menyebut kalau program pembangunan Menara BTS tersebut adalah berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Arah Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Pengamat: Lebih Pilih Prabowo Ketimbang Ganjar
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.” ujar Anang.
Ia melanjutkan, menurut Johnny, arahan presiden itu disampaikan beberapa kali dalam sejumlah rapat terbatas dan intern kabinet.
Diantaranya pada Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 yang dilakukan melalui video conference.
“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Eksepsi Johnny yang menyeret nama Presiden Jokowi menyulut beragam respons dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Mencuat Soal Cawe-cawe IKN untuk Siapa, Pengamat Singgung Tujuan IKN Dibangun: Apakah Demi...
Hakim semprot Johnny G Plate
Usai mendengarkan eksepsi Johnny G Plate, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menunjukkan respons keras.
Nada bicaranya meninggi dan menyebut uraian eksepsi terdakwa Johnny Plate terkesan mencari kesalahan pihak lain dan bertendensi politis.
Fahzal menegaskan, proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Menara BTS BAKTI Kominfo yang tengah digelar tidak ada kaitannya dengan politik.
Ia juga menyatakan kalau persidangan kasus tersebut tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan politik.
"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, bebas dari masalah politik. Jadi nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini alat politik, tidak. Kami lembaga Yudikatif bebas dari semuanya itu," ujar Fahzal.
Mahfud MD angkat bicara
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai eksepsi Johnny Plate yang menyeret nama Jokowi.
Ia menyebut, arahan presiden yang disebut Johnny dalam eksepsinya adalah untuk digitalisasi pemerintahan.
Menurut dia, arahan tersebut disampaikan kepada semua Menteri, tak hanya Johnny Plate, karena presiden menginginkan layanan pemerintahan berbasis elektronik jadi prioritas semua kementerian.
“Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi itu arahan kebijkan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) petang.
Politikus Demokrat bela Plate
Eksepsi Johnny G Plate yang seret nama Jokowi ditanggapi oleh salah satu Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap.
Ia membela Plate dengan menyebut kalau proyek pengadaan Menara BTS 4G itu memang dilakukan atas perintah dari Jokowi.
Yah bercermin pada pernyataan Jokowi sebelumnya yang mengatakan bahwa tidak ada visi misi Menteri, namun yang ada adalah visi misi presiden.
Plate dinilai beri sinyal ada pelaku lain
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah mada yang juga pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar ikut mengomentari eksepsi Johnny G Plate.
Menurut dia, melalui eksepsinya, politikur Partai NasDem itu tengah berupaya memberi sinyal kalau ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi itu.
Dengan begitu, menurut Zainal, Johnny G Plate juga tengtah memperikan pesan pada publik bahwa proyek BTS yang menjadi bancakan itu merupakan program dari negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan