Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai maraknya aksi pamer harta yang dilakukan sejumlah pejabat negara, seperti pejabat pajak dan Bea dan Cukai seharusnya diketahui para pimpinanan institusinya masing-masing.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan para pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar harusnya bisa terpantau oleh atasan, atau rekan kerja.
Kata dia, jumlah harta yang tidak wajar menjadi salah satu indikasi praktik korupsi.
"Seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan sedemikian besar, dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya tidak tahu," kata Alex saat konfrensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiarkan dalam akun Youtube KPK secara virtual seperti dikutip Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: AHOK DITUNJUK JADI DEWAS KPK, SUMPAHNYA BIKIN KORUPTOR KETAR-KETIR
Untuk itu kata dia KPK bakal meningkatkan pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara yang menduduki instansi strategis.
Beberapa di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum. Alasannya, ketiga instansi itu cukup rawan karena strategis, khususnya dalam penggunaan kewenangan.
"Jadi salah satu 'red flag' terjadinya suatu kecurangan atau korupsi misalnya bisa dilihat dari gaya hidup. Bagaimana dia pola konsumsinya. Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu jadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu," paparnya.