5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 08 Juli 2023 | 15:50 WIB
5 Fakta Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, 10 Tahun Terima Uang Haram
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023). Ia sebelumnya sudah dijadikan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Andhi Pramono mulai viral lantaran ia dan keluarganya flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial. Hartanya lantas dicurigai ada yang tidak wajar hingga hasil penyelidikan menyatakan dirinya terlibat gratifikasi. Berikut kelima fakta seputar kasusnya.

1. Disebut Menerima Uang Rp28 Miliar

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp28 miliar. Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal itu karena Andhi bertindak sebagai perantara  sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Terbukti Anies Baswedan Lakukan Korupsi

Ia disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan eselon III untuk membuat rekomendasi. Hal ini tentunya dapat mempermudah aktivitas para pengusaha yang bergerak  di bidang ekspor dan impor.

"(Andhi Pramono) Sebagai broker (perantara) memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor-impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

"Berdasarkan rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee (sebanyak Rp28 miliar)," imbuhnya.

2. Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun

Alexander juga mengatakan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi selama 10 tahun, yakni sejak 2012 sampai 2022. Andhi pun dianggap menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dilakukan usai ia memanfaatkan jabatannya untuk bertindak.

Baca Juga: KPK: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Jadi Broker

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak," kata Alexander.

Andhi pun diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia dengan tujuan Thailand, Kamboja, hingga Filipina, Alexander mengatakan bahwa tiap rekomendasi itu menyalahi aturan kepabeanan.

3. Hasil Gratifikasi Disamarkan dengan Aset

KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Andhi Pramono disamarkan dengan membeli berbagai aset. Andhi disebut-sebut membelinya sepanjang 2021-2022, seperti polis asuransi, berlian, hingga rumah mewah senilai Rp20 miliar.

"Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, (Andhi) melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ujar Alexander.

4. Sembunyikan Uang di Rekening Mertua

Tak hanya itu, Alexander juga mengatakan bahwa KPK menduga Andhi Pramono menggunakan rekening bank milik orang lain untuk menyembunyikan uang hasil gratifikasi tersebut. Rekening yang dipakai ini antara lain milik pengusaha yang ia percaya hingga mertuanya.

"Ada pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," ungkap Alexander.

5. Peran Istri Andhi Bakal Didalami

Bukan hanya Andhi, KPK juga turut memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Hal ini dikarenakan pembelian valuta asing (valas) oleh Andhi untuk pembayaran rumah di Pejaten itu menggunakan rekening milik istrinya. Di mana di dalam tabungannya berisi dolar.

"Dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI