Suara.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023). Ia sebelumnya sudah dijadikan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nama Andhi Pramono mulai viral lantaran ia dan keluarganya flexing atau pamer gaya hidup mewah di media sosial. Hartanya lantas dicurigai ada yang tidak wajar hingga hasil penyelidikan menyatakan dirinya terlibat gratifikasi. Berikut kelima fakta seputar kasusnya.
1. Disebut Menerima Uang Rp28 Miliar
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp28 miliar. Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal itu karena Andhi bertindak sebagai perantara sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.
Ia disebut-sebut memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan eselon III untuk membuat rekomendasi. Hal ini tentunya dapat mempermudah aktivitas para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
"(Andhi Pramono) Sebagai broker (perantara) memberikan rekomendasi bagi para pengusaha ekspor-impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
"Berdasarkan rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee (sebanyak Rp28 miliar)," imbuhnya.
2. Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun
Alexander juga mengatakan bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi selama 10 tahun, yakni sejak 2012 sampai 2022. Andhi pun dianggap menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini dilakukan usai ia memanfaatkan jabatannya untuk bertindak.
Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Diperiksa KPK Hampir 5 Jam, Terbukti Anies Baswedan Lakukan Korupsi
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak," kata Alexander.