Suara.com - Mantan pejabat Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ternyata juga berperan sebagai broker atau makelar pengusaha untuk mempermudah kegiatan ekspor-impor mereka. Dari perannya tersebut AP diduga menerima gratifikasi sebagai imbalannya.
Hal tersebut terungkap dari konfrensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiarkan dalam akun Youtube KPK secara virtual seperti dikutip Sabtu (8/7/2023).
"Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengungkapkan peristiwa tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012 hingga 2022. Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat AP menduduki beberapa posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Baca Juga: Manfaatkan Jabatan Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.
Alex mengatakan rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Pejabat LHKPN-nya Tak Sesuai: Khususnya Jaksa, Polisi Hingga Hakim!
Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).