Suara.com - Seorang pengamen berinisial WU (29) ditangkap ketika hendak naik Bus Trans Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang. WU ditangkap karena mengirimkan pesan singkat akan melakukan pengeboman di Polres Kudus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora membenarkan terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh WU.
"Pelaku menyampaikan ancaman lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp," kata Johanson di Semarang, Sabtu (8/7/2023).
Ketika diinterogasi, WU yang merupakan warga Jekulo, Kabupaten Kudus mengaku berangkat dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.
Baca Juga: Ada Ancaman Bom, Timnas Ghana Dievakuasi dari Hotel Piala Dunia 2022
Setibanya di Semarang, WU lantas mencari nomor siaga SPKT Polres Kudus menggunakan ponselnya. Lalu, ia mengirimkan pesan bahwa telah terjadi perampokan di sebuah toko modern.
Kemudian, ia mengirimkan pesan kedua yang berisikan akan mengebom Polres Kudus.
"Kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan akan datang ke Polres Kudus untuk mengebom," terangnya.
Kepada polisi, WU mengaku hanya iseng mengirimkan pesan ancaman tersebut. Kendati mengaku iseng, polisi tetap mendalami dan memeriksa WU secara intensif untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. [ANTARA]
Baca Juga: Viral, Konser NCT di Jakarta Dihantui Surat Ancaman Bom