Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Hanya Menjabat Sampai Agustus

Sabtu, 08 Juli 2023 | 05:50 WIB
Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Hanya Menjabat Sampai Agustus
Brigjen Endar Priantoro saat mendatangi gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.

"Ya karena di SK itukan jadi dasar dari surat Menpan-RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.

Jadi Kontroversi

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI