Cara Membuat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Jum'at, 07 Juli 2023 | 20:56 WIB
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Ilustrasi pajak - Cara Membuat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi wajib pajak yang taat aturan rasanya akan semakin mudah, karena kini ada cara membuat NPWP online lewat HP yang dapat digunakan. Hal ini tentu ditujukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum memiliki NPWP yang berlaku.

Penjelasan mengenai syarat, cara membuat, dan keuntungan daftar NPWP secara online lewat HP ini bisa Anda cermati di bawah ini.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Untuk syaratnya sendiri akan ada beberapa perbedaan tergantung dengan status wajib pajak yang dimiliki. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya adalah:

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!

  • Kartu Identitas atau KTP untuk WNI
  • Paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA

Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu, syaratnya akan ditambah dengan:

  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami, syaratnya adalah:

  • KTP atau KITAS/KITAP
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cukup jelas dan mudah dipenuhi bukan?

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP

  • Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar lewat HP Anda
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan berstatus masih aktif
  • Klik tombol Daftar Akun dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang disediakan
  • Klik tombol Daftar untuk melanjutkan
  • Isikan data identitas yang diminta pada laman yang muncul, setelah verifikasi email selesai
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi lewat email yang terdaftar
  • Klik link, dan login dengan email yang digunakan
  • Pilih jenis wajib pajak, dan lengkapi data yang diminta, dalam hal ini jenis wajib pajak adalah Orang Pribadi
  • Buat pernyataan dan centang pada kolom yang tersedia
  • Jika penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Minta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol Submit
  • Kode token akan dikirimkan ke email, salin kode ini dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id 
  • Tekan Kirim untuk mengirimkan kode tersebut
  • Proses selesai, Anda akan menerima NPWP lewat layanan yang ditunjuk ke alamat yang diisikan
  • Buat EFIN untuk login di akun Pajak Online

Keuntungan Daftar NPWP Online

Baca Juga: Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR

Tentu saja sederet keuntungan bisa didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, jelas proses yang dilakukan akan jauh lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurusnya.

Kedua, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke rumah Anda dalam waktu singkat. Belum lagi dengan rencana integrasi nomor NPWP dengan NIK, mungkin saja bahkan status wajib pajak Anda akan aktif dalam hitungan hari dan dapat menggunakan NIK sebagai identitas pajak yang Anda miliki.

Selain itu, Anda juga akan terhindari dari antrian dan risiko calo yang ada ketika datang ke kantor layanan masyarakat.

Itu tadi sekilas mengenai cara membuat npwp online lewat HP yang bisa dibagikan,s emoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI