Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang wajar. Sekaligus menegaskan bahwa hubungan Polri dan KPK selama ini memang baik-baik saja alias tidak pernah memiliki masalah sebagaimana isu yang beredar.
"Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (KPK). Jadi mudah-mudahan ini tidak menjadikan isu yang dikembangkan," kata Sandi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Sandi juga meminta kepada semua pihak untuk tidak membentur-benturkan Polri dengan KPK atau penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung RI. Sebab hal tersebut justru akan mengganggu kinerja dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang para koruptor nantinya," katanya.
Baca Juga: Silang Pendapat Novel Baswedan Vs KPK Soal Alasan Kembalinya Brigjen Endar Priantoro
"Kami support KPK, kami support Kepolisian, kami support Kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal sehingga bisa kami penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," imbuh Sandi.
Come Back KPK
KPK menerima kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan usai dipecat dengan hormat pada Maret 2023.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menilai kembalinya Endar akan menguatkan kembali kerja-kerja dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jelas-jelas itu menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk (dugaan korupsi) Formula E," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: KPK Akui Pernah Periksa Tri Suhartono Eks Penyidiknya yang Diduga Miliki Transaksi Rp 300 M
Asep bahkan menyebut dengan kembalinya Endar berpeluang meningkatkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK.
"Kami tunggu setelah Pak Endar ini masuk, tentu akan lebih banyak, termasuk nanti kan OTT di penyelidikan ya," ujarnya.
Banding Administrasi ke Presiden
Endar sempat mengungkap bahwa kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Picu Kontroversi
Pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sempat menjadi kontroversi. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memerintah Endar untuk tetap berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya.
Sementara KPK saat itu berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.