Silang Pendapat Novel Baswedan Vs KPK Soal Alasan Kembalinya Brigjen Endar Priantoro

Agatha Vidya Nariswari
Silang Pendapat Novel Baswedan Vs KPK Soal Alasan Kembalinya Brigjen Endar Priantoro
Novel Baswedan - Brigjen Endar Priantoro [Suara.com/Alfian Winanto]

Novel Baswedan menilai KPK menyampaikan informasi bohong soal kembalinya Endar sebagai Dirlidik

Novel Baswedan Soal Kembalinya Brigjen Endar

Novel Baswedan menilai KPK telah menyampaikan informasi bohong terkait alasan menerima kembali Endar. Dia menilai Endar kembali ke KPK karena banding administrasinya dikabulkan.

"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya, keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha.

"Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum. Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?" sambungnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang

Komentar Novel itu langsung direspons oleh Ali Fikri. Dia menilai pernyataan Novel hanya asumsi tanpa validitas data dan bukti. Menurut informasi yang diterima Ali, persoalan pemberhentian dengan hormat Endar belum sampai pada tahap banding administrasi. 

Sebagai informasi, kembalinya Endar ke KPK memang tidak terlepas dari Presiden Jokowi. Hal itu karena Endar mengajukan banding administratif ke Jokowi setelah surat keberatan yang disampaikan ke pimpinan KPK ditolak Firli Bahuri dan kawan-kawan. Keberatan itu terkait pemberhentiannya dari jabatan Dirlidik KPK pada akhir Maret lalu.

Endar mengatakan bahwa keberatannya dikabulkan oleh Presiden Jokowi. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas merekomendasikannya kembali ke KPK.

Berdasar rekomendasi itu, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang membatalkan SK pemberhentian Endar dari KPK.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim