Ungkap Keberadaan Harun Masiku KPK Dapat Info Ada di Masjid hingga Gereja di Negara Tetangga

Kamis, 06 Juli 2023 | 21:35 WIB
Ungkap Keberadaan Harun Masiku KPK Dapat Info Ada di Masjid hingga Gereja di Negara Tetangga
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.

Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI