KPK Bantah 'Tukar Guling' Kasus Firli di Polda Metro dengan Pengembalian Brigjen Endar

Kamis, 06 Juli 2023 | 21:12 WIB
KPK Bantah 'Tukar Guling' Kasus Firli di Polda Metro dengan Pengembalian Brigjen Endar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa tidak ada 'tukar guling' terkait kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar sebelumnya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan pada Maret 2023, namun sekarang dikembalikan lagi untuk menempati jabatan yang sama.

"Oh enggak (tukar guling)," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Bantahan itu disampaikan Asep, mengingat Ketua KPK Firli Bahuri sedang berperkara di Polda Metro Jaya. Firli dilaporkan atas dugaan membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Saat ini kasus tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan.

Asep mengaku, KPK tidak berpandangan ada kaitan pengembalian Endar dengan perkara Firli tersebut.

Baca Juga: Soal Laporan Pemberhentian dari KPK, Ombudsman Serahkan Keputusan ke Brigjen Endar untuk Lanjut atau Tidak

"Kalau dari kami tidak memandang seperti itu ya. Kalau itukan pertanggungjawaban pribadi. Masalah itu ya dipersilahkan saja, nggak ada kaitannya," ujarnya.

"Kalau misalnya orang mau melihat apa saja, kami juga tidak bisa melarang orang harus berpendapat bagaimana," imbuhnya.

Banding Administrasi Disetujui

Endar mengaku kembalinya dia ke KPK berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.

Baca Juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Rocky Gerung Singgung Firli Bahuri: Dia Mau Cari Cara Supaya Nggak Terlihat Gusar

"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan-RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan-RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.

Sempat Jadi Kontroversi

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI