“Saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm c 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pupu sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm, kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm,” tutur Aisyah.
Bakteri dalam Darah
Setelah melakukan pemeriksaan di luar tubuh, Aisyah kemudian melakukan pemeriksaan pada bagian dalam, dari mulai CT Scan dan juga laboratorium. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bakteri di darah David Ozora.
Aisyah menyebut, dari hasil laboratorium ditemukan bacteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban.
Ditemukan Bekuan Darah
Kemudian dari hasil CT Scan, tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan. Tetapi, ditemukan bekuan darah di bagian bibir.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat pada David Ozora.
Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dakwaan Mario Dandy
Baca Juga: Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
Mario Dandy Satroyo (20) didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy ini dilakukan bersama dengan rekannya yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).