Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan dr. Aisyah Hanafi sebagai saksi ahli dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Dalam kesaksiannya, dr. Aisyah menyebut David Ozora tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.
Aisyah menyebut David dibawa ke rumah sakit oleh orang tua temannya. Saat itu, David Ozora langsung ditangani di ruangan instalasi gawat darurat (IGD).
Kerusakan Motorik
Aisyah menjelaskan bahwa David Ozora mengalami kondisi kekacauan motorik. Mulanya, hakim membacakan BAP dari Aisyah, dalam BAP-nya, Aisyah menyebut David mengalami kekacauan motorik pada saat dilakukan pemeriksaan di RS Medika Permata Hijau.
Baca Juga: Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
Hakim meminta Aisyah untuk menerangkan maksud dari kekacauan motorik. Ia menyebut, kekacauan motorik tersebut ditandai dengan gerakan tubuh yang tidak bisa dikendalikan.
Kemudian, hakim meminta Aisyah lebih rinci lagi terkait dengan kekacauan motorik yang dialami David Ozora.
Aisyah menjelaskan kekacauan motorik David ditunjukkan melalui gerakan mata yang tidak merespons.
Hakim kembali bertanya, David mengalami kejang-kejang di durasi tertentu dan itu termasuk bagian dari kekacauan motorik, Aisyah kemudian membenarkan hal tersebut.
Kerusakan Bagian Kepala
Baca Juga: Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan
Kemudian, Aisyah mengaku melakukan pemeriksaan awal kepada David. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, ditemukan sejumlah luka di tubuh David terkhusus pada bagian kepala.
“Saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm c 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pupu sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm, kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm,” tutur Aisyah.
Bakteri dalam Darah
Setelah melakukan pemeriksaan di luar tubuh, Aisyah kemudian melakukan pemeriksaan pada bagian dalam, dari mulai CT Scan dan juga laboratorium. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya bakteri di darah David Ozora.
Aisyah menyebut, dari hasil laboratorium ditemukan bacteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban.
Ditemukan Bekuan Darah
Kemudian dari hasil CT Scan, tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan. Tetapi, ditemukan bekuan darah di bagian bibir.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat pada David Ozora.
Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satroyo (20) didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy ini dilakukan bersama dengan rekannya yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yaitu dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David Ozora. Saat itu, David sudah dalam kondisi tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan juga fisik. Adapun luka fisik yang dialami oleh David Ozora yaitu:
- Luka lecet di bagian pelipis atas mata sebelah kanan berukuran 1,5x0,5 cm
- Luka lecet di bagian pipi kanan berukuran 6x5 cm
- Luka memar di bagian pipi kanan berukuran 6x5 cm
- Luka robek di bagian bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa