Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) buka suara mengenai tindak lanjut laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro, terkait pemberhentiannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Maret 2023. Namun saat ini, Endar diputuskan kembali ke lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut, tindak lanjut keputusan perkara itu diserahkan ke Endar untuk meneruskan atau mencabut laporannnya.
"Pada dasarnya Ombusdman akan menyerahkan keputusannya kepada pihak pelapor (Endar), karena memang itu-lah cara kerja kami. Jika pelapor meminta untuk menarik kembali atau menghentikan proses kami akan lakukan," kata Robert lewat video yang dikirimkannya, Kamis (6/7/2023).
Lantaran itu, Robert menyebut, KPK akan berkordinsasi dengan Endar untuk kepastian tindak lanjut laporannya.
"Tapi jika masih ada harapan lain yang sekiranya perlu menjadi perhatian dari pihak terlapor atau instansi yang bersangkutan, maka Ombusdman akan mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
Banding Administrasi Disetujui
Endar mengaku kembalinya ke KPK berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Baca Juga: Panas! Tudingan Bohong Novel Baswedan VS KPK Tentang Kembalinya Brigjen Endar
Jadi Kontroversi