Deadline Pembebasan Pilot Susi Air Habis Juli Ini, Pencabutan Dialog Damai di Papua Jadi Sorotan

Kamis, 06 Juli 2023 | 19:03 WIB
Deadline Pembebasan Pilot Susi Air Habis Juli Ini, Pencabutan Dialog Damai di Papua Jadi Sorotan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengkritik pencabutan upaya dialog damai di Papua oleh pengurus Komnas HAM periode ini.

Terlebih, pilot Susi Air Philip Mark Marthens masih disandera Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Tenggat waktu pembebasan Philip juga akan berakhir pada Juli 2023.

Taufan menyebut, penyanderaan itu telah menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari luar negeri. Menurutnya, pemerintah harus segera membebaskan Philip sesegera mungkin.

"Jaminan keamanan nasional khususnya di Papua tetap lah menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7).

Baca Juga: Pro Kontra Pemerintah Siapkan Dana Rp5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Taufan juga menyinggung pencabutan perjanjian Jeda Kemanusiaan yang diupayakan Komnas HAM periode 2017-2022 untuk mengurangi ketegangan di Papua.

Namun, kekinian perjanjian itu dicabut oleh Komisioner Komnas HAM sekarang.

Dia berpendapat, Kemenko Polhukam harus mengambil alih perjanjian kemanusiaan dengan membentuk Task Force atau Tim Kecil.

Menurut Taufan, hal itu juga bisa melibatkan organisasi sosial keagamaan seperti Dewan Gereja/PGI serta PB NU yang sudah menyatakan mendukung Jeda Kemanusiaan.

"Atau juga dapat diambil alih oleh Kantor Wakil Presiden yang memang diberikan tanggung jawab mengurusi masalah Papua dengan melibatkan para pihak yang sudah ikut serta dari awal, ditambah Dewan Gereja/PGI dan PB NU," jelas Taufan.

Baca Juga: Soal Tebusan Rp 5 M Demi Bebaskan Pilot Susi Air, Komisi I: Boleh Negosiasi Tapi Jangan Jatuhkan Harga Diri Bangsa

Taufan menyayangkan pencabutan Jeda Kemanusiaan tersebut. Alhasul, kekerasan di Papua masih terus terjadi.

"Tapi sayangnya langkah itu juga tidak diambil, sehingga penghentian kekerasan tidak dapat dilakukan bahkan sebaliknya kekerasan makin terus berkecamuk di Papua," imbuhnya.

Deadline Pembebasan Pilot Susi Air

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat suara terkait ancaman kelompok OPM Papua pimpinan Egianus Kogoya yang mengancam menembak pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.

Pilot Susi Air itu disandera OPM sejak 7 Februari lalu. Mereka mengancam akan mengeksekusi Philip pada 1 Juli 2023 mendatang jika tuntutan 'merdeka' dan 'senjata' tak dipenuhi. Menanggapi ancaman ini, Yudo menyatakan akan tetap mengutamakan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut.

"Kita tidak mau berhadapan dengan tadi, kekerasan senjata, karena nanti dampaknya pasti pada masyarakat," ungkap Panglima TNI kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

"Sehingga kita tempuh jalan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang untuk melaksanakan negosiasi," sambungnya.

Menurut Yudo, tidak ada tenggat waktu untuk negosiasi pembebasan pilot Susi Air. Karenanya, ia memerintahkan Pangkogabwilhan III Letjen TNI Agus Suhardo untuk terus mengupayakan negosiasi dengan kelompok penyandera.

"Ya, tenggat waktunya enggak bisa tentukan, yang jelas saya sampaikan kepada Pak Pangkogabwilhan III, maupun Pak Pangdam untuk terus melaksanakan negosiasi. Mendahulukan para tokoh agama, tokoh masyarakat yang saat ini dijalankan oleh Pak Pj Bupati Nduga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI