Suara.com - Novel Baswedan selaku mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kembalinya brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Novel menilai keputusan itu bermasalah dan alasan KPK mengembalikan Endar untuk menjaga sinergi antar aparat penegak hukum pun berbohong.
Sebelumnya, Endar diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak April 2023. Kembalinya Endar ke KPK menjadi bukti keputusan KPK mencopot Endar bermasalah.
Atas tudingan tersebut, KPK pun buka suara dan menjelaskan kembalinya Endar ke KPK. Pihak KPK juga mempertanyakan bukti dari argumen yang dinyatakan Novel.
KPK mengatakan masyarakat akan paham mana argumen berdasarkan fakta dan yang berdasarkan asumsi. KPK juga mewanti-wanti adanya sentimen bernuansa dendam pribadi dari seorang ASN.
"Kami yakin publik juga paham mana pernyataan yang berbasis fakta dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti di mana hal itu sering dilakukannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi terlebih dilakukan oleh seorang ASN di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," tutur Ali.
Banding administrasi oleh ASN itu diatur pada PP Nomor 79 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. KPK juga menegaskan, kembalinya Endar ke KPK bukanlah berdasarkan keputusan banding. Pasalnya, pengajuan banding Endar juga belum mencapai tahap putusan.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud. Namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," katanya.
Endar pun turut berbicara terkait hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Endar mengaku setelah kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, ia akan bekerja secara profesional.
"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Endar mengaku akan bekerja sesuai prosedur. Endar menjamin pencopotan yang pernah menimpanya tidak berpengaruh buruk pada kinerjanya.
"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," tambahnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma