Untuk diketahui, kasus dugaan KDRT ini awalnya dilaporkan M ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditipidum Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik masih mendalami laporan terkait dugaan KDRTD Bukhori.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) lalu.
Ramadhan mengatakan dua saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Dua orang saksi di antaranya merupakan Bukhori, RKD, dan anaknya.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi itu adalah saudara BY (Bukhori Yusuf) sendiri, kemudian istri dari saudara BY, driver yang mengantar saudara BY ke Bandung, istri dirver, anak saudara BY dan salah satu resepsionis hotel di Bandung," kata Ramadhan, Senin (26/6/2023).
Ramdhan menyebut penyidik juga tengah menunggu hasil visum psikiatrik dan rekam medik M dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain dilaporkan ke pihak kepolisian, Bukhori juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (22/5/2023).