Diusulkan Naik karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?

Kamis, 06 Juli 2023 | 17:54 WIB
Diusulkan Naik karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?
Ilustrasi Kepala Desa (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Protes para perangkat desa kepada DPR RI untuk menambah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akhirnya dikabulkan. Hal ini pun diungkap oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidow yang ditayangkan di Youtube DPR RI pada Selasa, (4/7/2023) lalu.

"Kajian yang dilakukan DPR RI menghasilkan Revisi UU Desa, dengan mengubah periodisasi jabatan kepala desa, menambah dana desa, serta mengatur status perangkat desa," jelas Baidow.

Menurutnya, menambahkan bahwa Revisi UU Desa ini akan segera disahkan melalui UU Desa. Tak hanya itu, DPR RI pun juga mengajukan kenaikan gaji dari kepala desa karena banyak dari mereka yang terlilit hutang. Hal ini pun disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, banyak kepala desa yang terlilit hutang hingga harus pinjam sana-sini. Bahkan sampai diceraikan pasangan karena banyak hutang. Jadi saya kira gajinya perlu untuk ditingkatkan lagi," ungkap Syahrul dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang pada Senin, (26/6/2023) lalu.

Baca Juga: 4 Poin Perubahan di Revisi UU Desa: Masa Jabatan, Gaji dan Tunjangan Untungkan Kades?

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang kepala desa? Simak inilah selengkapnya.

Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebut, gaji kepala desa disebutkan pada Pasal 81 Ayat (2), kepala desa berhak menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau setara dengan 120% dari gaji pokok seorang PNS Golongan II/A.

Gaji yang didapatkan oleh kepala desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa.

Sementara itu, sekretaris desa berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta perbulan atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. pokok golongan II/A. Sedangkan untuk perangkat desa lainnya berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga: Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa

Kenaikan gaji perangkat desa ini pun masih perlu dikaji agar tidak ada ketimpangan antara gaji PNS di daerah lain selain desa. Namun, kemungkinan kenaikan gaji ini pun akan segera diungkap oleh DPR sebelum RUU disahkan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Sampai Mundur karena Bonus Terlalu Banyak, Berapa Gaji Baby Sitter Anak Sandra Dewi?
Sampai Mundur karena Bonus Terlalu Banyak, Berapa Gaji Baby Sitter Anak Sandra Dewi?
Emiten Udang Kaesang Pangarep Nunggak Gaji 4 Bulan, Para Pegawai Kini Terlilit Utang
Emiten Udang Kaesang Pangarep Nunggak Gaji 4 Bulan, Para Pegawai Kini Terlilit Utang
Berapa Gaji Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)? Belum Dibuka untuk Tahun 2024-2025!
Berapa Gaji Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD)? Belum Dibuka untuk Tahun 2024-2025!
Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
Farhat Abbas Ungkap Alvin Lim Meninggal Dunia di Rumah Sakit Saat Cuci Darah
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Resmi Jadi Kepala BPJPH, Berapa Gaji Babe Haikal Hassan?
Resmi Jadi Kepala BPJPH, Berapa Gaji Babe Haikal Hassan?

TERKINI