Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjadi perbincangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan sebelum ia kembali, Brigjen Endar Priantoro pernah diberhentikan dari KPK.
Lantas, seperti apa duduk perkara Brigjen Endar dicopot Firli Bahuri kemudian kembali diterima oleh KPK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro sempat terlibat dalam polemik setelah dicopot dari jabatannya.
Terkait dengan pencopotannya tersebut, Brigjen Endar bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan juga Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
Tidak berhenti sampai situ, Brigjen Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan juga Kepala Biro SDM dan juga Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya di hari Selasa (11/4/23).
Laporan tersebut dilayangkan setelah ia dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IB/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pada saat itu, pihak kuasa hukum Endar yakni Rakhmat Mulyana memandang Sekjen dan juga Karo SDM KPK sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negeri sipil.
Rakhmat mengatakan, dalam surat keputusan pemberhentian tersebut tak disebutkan alasan mengapa Brigjen Endar dicopot serta dikembalikan ke Polri oleh petinggi KPK.
Berkaitan dengan laporannya, ia mengungkap sampai saat ini Brigjen Endar masih belum mencabut laporan tersebut.
Baca Juga: Kembalinya Brigjen Endar Dianggap Ombudsman Sebagai Bentuk Koreksi Keputusan Salah KPK
Lebih lanjut, ia menambahkan masih belum ada informasi apakah laporan tersebut akan dicabut ataukah tidak, ia menyebut akan melakukan diskusi lebih dulu dengan Brigjen Endar.
Brigjen Endar mendatangi KPK untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri, ia terlihat menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Ia sempat disambut meriah para pegawai yang sebelumnya menuntut KPK karena telah mencopot jabatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Brigjen Endar pun langsung memberikan salaman hangat satu persatu kepada pegawai KPK sebelum masuk ke dalam gedung.
Dalam pengakuannya, Brigjen Endar mengaku tidak datang dengan tangan kosong. Ia mengaku membawa surat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihak KPK memberikan alasan terkait dengan kembalinya Brigjen Endar ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kembalinya Brigjen Endar yaitu demi menjaga keharmonisan di lembaga anti-rasuah tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa