Suara.com - Polisi menyita buku rekening bank milik si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone murah. Buku rekening tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra menyebut buku rekening bank tersebut diduga digunakan oleh kakak beradik kembar itu untuk bertransaksi dengan para korban.
"Satu buku rekening salah satu bank yang dipakai para tersangka," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Penyidik, lanjut Reza, akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mendalami riwayat transaksi uang dalam rekening tersebut.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Obok-obok Kontrakan Si Kembar Rihana-Rihani, Apa Yang Didapat?
"Kami koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran kemana saja," ujarnya.
Geledah Apartemen
Polisi menggeledah rumah dan apartemen yang sempat dihuni Rihana dan Rihani pada Rabu (5/7) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan kakak beradik kembar tersebut.
Reza saat itu menyampaikan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Rihana dan Rihani di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan," kata Reza kepada wartawan, Rabu kemarin.
Malam harinya, lanjut Reza, penyidik melakukan penggeledahan di unit Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Lokasi tersebut merupakan tempat di mana Rihana dan Rihani ditangkap.
"Sementara barang barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," jelasnya.
Tipu Saudara
Sebelumnya terungkap bahwa Rihana dan Rihani tidaknya menipu orang lain tetapi juga saudaranya. Reza menyebut saudaranya tersebut rencananya juga akan melaporkan Rihani dan Rihani terkait kasus penipuan.
"Keluarganya akan melaporkan dua orang ini (Rihana dan Rihani). Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," ungkap Reza.
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Rihana dan Rihani juga atas bantuan pihak keluarga.
Selama berstatus buron, lanjut Titus, Rihana dan Rihani empat kali pindah tempat tinggal. Upaya ini dilakukan kedua tersangka agar pelariannya tak diketahui pihak kepolisian.
Titus menyebut Rihana dan Rihani di antaranya pernah tinggal di kontrakan kawasan Green Wood, Tangerang, apartemen kawasan Pondok Indah, dan apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
“Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Selama berpindah-pindah tempat tinggal, menurut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan. Salah satunya Airbnb.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” jelasnya.