Politisi PKS tersebut juga menyarankan agar gaji diterima di tiap awal bulan.
Perangkat desa diberikan tunjangan purnatugas
Masih dalam bahasan pengupahan, Rapat Panja tersebut juga menampung saran berupa pemberian tunjangan purnatugas.
Tunjangan tersebut diberikan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap perangkat desa menyelesaikan tugas mereka.
"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi poin RUU Desa.
Perpanjangan masa jabatan
Tak hanya soal pengupahan, para anggota dewan menyarankan agar masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Sebelumnya, Kades hanya bisa menjabat selama 6 tahun.
Tak cukup di situ, DPR juga menyarankan agar Kades dapat dipilih dua kali.
Kenaikan dana desa
Baca Juga: Banyak Kades Kelilit Utang dan Diceraikan, Pro Kontra DPR Usul Naikkan Gaji Kepala Desa
Panja RUU desa juga menuangkan saran berupa kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.