Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:56 WIB
Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
Pengacara Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) terlambat menyerahkan berkas hasil poligraf atau tes kejujuran kliennya. Sebab, tes poligraf itu sangat penting untuk membuktikan bahwa Mario Dandy tidak berbohong soal Anastasia Pretya Amanda menjadi pembisik di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Kekecewaan itu disampaikan Andreas dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dokter umum dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi.

Setelah mendengar keterangan saksi, Andreas menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Pasalnya, pihaknya baru menerima hasil poligraf Mario Dandy dari jaksa baru-baru ini.

"Kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan oleh penuntut umum. Tapi kami juga menyatakan bahwa ini sedikit terlambat Yang Mulia," ujar Andreas di ruang sidang.

Baca Juga: Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan

Andreas mengatakan jika dari awal hasil poligraf itu diberikan maka pihaknya bisa mengonfirmasi kepada terpidana anak AG (15). Dia juga menjelaskan hasil tes poligraf menyatakan Mario tidak berbohong soal Amanda menjadi pembisik dalam perkara ini.

"Karena apabila kami sudah menerima bukti ini banyak pertanyaan yang bisa dikembangkan terhadap AG. Perlu dicatat bahwa hasil poligraf ini, Mario tidak berbohong pada saat ditanya. Kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas.

Lebih lanjut, Andreas mengaku kecewa karena hasil tes poligraf itu baru dikirimkan.

"Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," tuturnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.

Baca Juga: Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Mario Dandy Sempat Tegur Gerak-gerik Amanda

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI