Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo secara resmi telah mengangkat 27 atlet berprestasi menjadi PNS pada Rabu (5/7/2023). Dari 27 atlet terbaik Tanah Air itu, ada sejumlah nama pebulu tangkis mulai dari Kevin Sanjaya, Anthony Ginting, hingga Apriyani Rahayu.
Pengangkatan para atlet sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018. Adapun syarat prestasi yang dapat memenuhi ketentuan itu adalah atlet yang sudah mengantongi prestasi dan meraih medali di tingkat Internasional.
Dengan status PNS, para atlet berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Simak gaji atlet yang diangkat jadi PNS oleh Kemenpora berikut ini.
Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS
Aturan tentang gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Sementara itu untuk tunjangan yang didapatkan PNS bervariasi sesuai dengan jabatannya.
Para atlet itu akan mendapat tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Baca Juga: Romo Syafi'i Beberkan Asumsi dalam Kasus Korupsi BTS Menteri Dito Ariotedjo
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000