Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:54 WIB
Mengintip Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS Kemenpora, Ada Banyak Tunjangan!
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo resmi memberikan SK 27 atlet berprestasi menjadi PNS (dok Kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo secara resmi telah mengangkat 27 atlet berprestasi menjadi PNS pada Rabu (5/7/2023). Dari 27 atlet terbaik Tanah Air itu, ada sejumlah nama pebulu tangkis mulai dari Kevin Sanjaya, Anthony Ginting, hingga Apriyani Rahayu.

Pengangkatan para atlet sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018. Adapun syarat prestasi yang dapat memenuhi ketentuan itu adalah atlet yang sudah mengantongi prestasi dan meraih medali di tingkat Internasional.

Dengan status PNS, para atlet berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Simak gaji atlet yang diangkat jadi PNS oleh Kemenpora berikut ini.

Gaji Atlet yang Diangkat Jadi PNS

Baca Juga: Romo Syafi'i Beberkan Asumsi dalam Kasus Korupsi BTS Menteri Dito Ariotedjo

Aturan tentang gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Sementara itu untuk tunjangan yang didapatkan PNS bervariasi sesuai dengan jabatannya.

Para atlet itu akan mendapat tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Baca Juga: 'Cuci Tangan' World Beach Games Batal, Menpora dan KOI Silang Pendapat, Apa Kata Gubernur Bali Wayan Koster?

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rincian Tukin PNS di Kemenpora berdasarkan Perpres 14/2019:

Peringkat jabatan 17 Rp 24.930.000
Peringkat jabatan 16 Rp 17.413.000
Peringkat jabatan 15 Rp 12.518.000
Peringkat jabatan 14 Rp 9.600.000
Peringkat jabatan 13 Rp 7.293.000
Peringkat jabatan 12 Rp 6.045.000
Peringkat jabatan 11 Rp 4.519.000
Peringkat jabatan 10 Rp 3.952.000
Peringkat jabatan 9 Rp 3.348.000
Peringkat jabatan 8 Rp 2.927.000
Peringkat jabatan 7 Rp 2.616.000
Peringkat jabatan 6 Rp 2.399.000
Peringkat jabatan 5 Rp 2.199.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.083.000
Peringkat jabatan 3 Rp 1.972.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.867.800
Peringkat jabatan 2 Rp 1.766.000

Sebagai catatan, pangkat dan golongan para atlet akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan lain sebagainya. Hal ini membuat satu atlet dengan lainnya akan mendapat pangkat dan golongan yang berbeda.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI