Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertegas aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Sebab, kendaraan yang terparkir sembarangan kerap menjadi penyebab kemacetan di kawasan permukiman.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penanganan kemacetan yang digelar Pemprov DKI bersama sejumlah pihak terkait. Ia mengaku terinspirasi dari negara Jepang yang tegas dalam penerapan aturan ini.
"Saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya mobilnya satu," ujar Prasetyo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Prasetyo meminta Pemprov DKI, bersama kepolisian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia juga menganggap, regulasi ini merupakan salah satu solusi mengatasi kemacetan di Jakarta.
"Jakarta sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang sudah ada di perda-perda kita," ucapnya.
"Ini solusinya. Saya minta aturan-aturan itu dipakai," tambahnya menjelaskan.
Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut masalah macet di Jakarta tak bisa diselesaikan oleh Pemprov DKI saja.
Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) kota atau kabupaten penyangga juga ikut mencari solusinya.
Sebab, kemacetan di Jakarta disebabkan oleh warga daerah penyangga yang bekerja di Jakarta. Penggunaan kendaraan pribadi yang masif hingga memenuhi jalan di satu waktu mengakibatkan kemacetan.
"Pemda DKI berkeinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap. tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, lalu lintas tidak macet, tidak bisa. Tetapi Bekasi, Depok, Tangerang, mari kita sama-sama bisa menyelesaikan. Minimal mengurangi," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).