Ketua DPRD DKI Desak Pemprov Tiru Jepang, Pertegas Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:44 WIB
Ketua DPRD DKI Desak Pemprov Tiru Jepang, Pertegas Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertegas aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Sebab, kendaraan yang terparkir sembarangan kerap menjadi penyebab kemacetan di kawasan permukiman.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penanganan kemacetan yang digelar Pemprov DKI bersama sejumlah pihak terkait. Ia mengaku terinspirasi dari negara Jepang yang tegas dalam penerapan aturan ini.

"Saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya mobilnya satu," ujar Prasetyo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo meminta Pemprov DKI, bersama kepolisian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia juga menganggap, regulasi ini merupakan salah satu solusi mengatasi kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Bikin Macet Jalan Protokol, Ketua DPRD DKI Minta Portal Perumahan Dibuka Agar Bisa Dilewati Kendaraan

"Jakarta sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang sudah ada di perda-perda kita," ucapnya.

"Ini solusinya. Saya minta aturan-aturan itu dipakai," tambahnya menjelaskan.

Sementara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut masalah macet di Jakarta tak bisa diselesaikan oleh Pemprov DKI saja.

Ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) kota atau kabupaten penyangga juga ikut mencari solusinya.

Sebab, kemacetan di Jakarta disebabkan oleh warga daerah penyangga yang bekerja di Jakarta. Penggunaan kendaraan pribadi yang masif hingga memenuhi jalan di satu waktu mengakibatkan kemacetan.

Baca Juga: Bikin Macet, Ketua DPRD DKI Ultimatum Kadishub: Anggota di Lapangan Jangan Celelekan, Sok Cegat Mobil Orang!

"Pemda DKI berkeinginan untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap. tidak bisa solusi itu selesai besok pagi, lalu lintas tidak macet, tidak bisa. Tetapi Bekasi, Depok, Tangerang, mari kita sama-sama bisa menyelesaikan. Minimal mengurangi," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Untuk itu, Pemprov DKI menggelar FGD terkait penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Diskusi ini diikuti berbagai pihak, mulai dari Dishub, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Bank Indonesia, perwakilan pengusaha, hingga pengamat kebijakan publik.

Dalam kesempatan itu, Heru menyebut pihaknya sudah memiliki kebijakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dari daerah penyangga menuju Jakarta dan sebaliknya. Salah satu kebijakan terbaru adalah penyediaan layanan Transjakarta dengan rute Terminal Kalideres di Jakarta Barat ke Bandara Soekarno Hatta di Tangerang.

Terdapat juga layanan transportasi di titik perbatasan Jakarta dengan Bekasi yang memiliki tingkat keramaian tinggi.

"Begitu juga di Bogor. Dinas Perhubungan Bogor dengan kita, titik-titik dan jam-jam tertentu hari tertentu kita jemput ke posisi titik keramaian, sehingga kendaraan yang masuk ke Jakarta itu bisa berkurang. Itu Pemda DKI berusaha terus-menerus untuk mengatasi kemacetan," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut kemacetan merupakan masalah serius di ibu kota. Bahkan, ia mengistilahkan pada jam sibuk pukul 06.00 WIB lalu lintas Jakarta seperti air bah.

"Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari Hekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama (datang) menuju Jakarta," tuturnya.

Karena itu, Heru menyebut berdasarkan hasil diskusinya dengan berbagai pihak diperlukan pembagian jam kerja. Tujuannya agar kendaraan tidak menumpuk dalam satu waktu yang menyebabkan kemacetan parah.

"Ada yang masuk jam 8, ada yang masuk jam 10. Ini tergantung bapak Ibu sekalian," ucapnya.

Ia menyebut masukan paling penting adalah dari para pengusaha mengenai kesanggupannya mengikuti pembagian jam kerja untuk para karyawan. Hasil diskusi ini selanjutnya akan dibawa ke Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk dibahas lebih lanjut.

"Mari memberikan masukan, khususnya asosiasi atau pemilik gedung-gedung, pengelola, maupun Kementerian untuk bisa berdiskusi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut rencana pengaturan jam kerja di Jakarta kembali molor. Sebab, pembahasan lewat FGD kembali tertunda.

FGD ini pernah dilakukan pada awal November 2022. Selanjutnya, rencana FGD kedua seharusnya digelar pada 17 Mei.

Syafrin mengatakan, penundaan FGD ini lantaran Pemprov DKI sedang sibuk menyiapkan rangkaian acara perayaan HUT ke-496 DKI.

"Kan FGD kemarin itu cancel karena kan ada kegiatan. Sehingga, FGD nya dimundurkan ke tanggal 28 Juni. Kita dapat tempatnya bulan Juni karena sampai dengan tanggal 22 kita sedang persiapan HUT Jakarta," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan FGD nanti beragendakan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pihak pengusaha, pekerja, hingga pengelola gedung kantor terkait analisis rencana ini.

Sejauh ini, terdapat usulan pembagian dua waktu masuk kantor, yakni pukul 08.00 dan pukul 10.00 WIB. Kedua waktu itu dipilih agar harapannya bisa mengurangi puncak kemacetan pada pukul 07.00 WIB.

"Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7 karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja. Nah, begitu ada pembagian dua sif, jam puncaknya itu akan terdistribusi dari jam 7 ke jam 8 dan 9. Sehingga, kepadatan lalu lintas akan turun," tutur Syafrin.

"Kita akan diskusikan pelaksanannya pada saat di FGD. Nanti kita juga akan undang akademisi, praktisi, sehingga akan kita sepakati disana seperti apa. Usulannya nanti akan kami tampung, kita eksekusi bersama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI