Polri Klaim Bakal Tindak Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Berafiliasi dengan NII

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:43 WIB
Polri Klaim Bakal Tindak Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Berafiliasi dengan NII
Ilustrasi shaf shalat dicampur antara pria dan wanita di Ponpes Al Zaytun - Kontroversi Ponpes Al Zaytun (Instagram/@kepanitiaanalzaytun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim tengah fokus melakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya afiliasi antara Ponpes Al Zaytun dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII) maka Bareskrim memastikan akan menindaklanjutinya. 

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, lanjut Djuhandhani, penyidik berencana memeriksa 14 saksi. Beberapa di antaranya merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Djuhandhani menyebut dari 14 saksi empat di antaranya tengah diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.

"Empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun, dari pondok pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ungkapnya. 

Di sisi lain, penyidik menurut Djuhandhani juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Bukti-bukti tersebut kekinian tengah diperiksa di laboraturium forensik. 

"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujarnya. 

Pidana Baru

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI