Dibongkar di Sidang, Dokter RS Medika Sebut David Ozora Alami Kejang-kejang Akibat Aksi Keji Mario Dandy

Kamis, 06 Juli 2023 | 12:59 WIB
Dibongkar di Sidang, Dokter RS Medika Sebut David Ozora Alami Kejang-kejang Akibat Aksi Keji Mario Dandy
Dibongkar di Sidang, Dokter RS Medika Sebut David Ozora Alami Kejang-kejang Akibat Aksi Keji Mario Dandy. [ANTARA FOTO/Fauzan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, dr. Aisyah Anafi mengatakan David Ozora mengalami kejang-kejang usai dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Aisyah ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Dalam sidang ini, Mario dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. 

Aisyah menyampaikan tubuh David mengalami kekacauan motorik pasca indisen penganiayaan.

Baca Juga: Cengengesan saat Chat Mesra dengan Mantan Pacar Dibongkar di Sidang, Ekspresi Salting Mario Dandy Bikin Netizen Jijik: Emang Sakit Nih Orang

"Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dibanding kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau tidak bisa," ujar Aisyah di ruang sidang.

Kekacauan motorik yang dialami David ini berupa siklus bangun tidur dan pada saat membuka matanya.

"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.

"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tidak berikan panggilan, banyak tidur matanya," jelas Aisyah.

Hakim kemudian menanyakan apakah yang dimaksud terganggunya siklus bangun tidur itu berupa kejang-kejang. Aisyah menyebut David memang mengalami kejang-kejang saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.

Baca Juga: Di Sidang, Dokter RS Ungkap Kondisi David usai Diinjak-injak Mario Dandy: Pingsan dan Tubuhnya Penuh Luka

"Ada enggak yang setelah itu ada durasi tertentu bahasa umum kejang. Durasi tertentu kejang lagi itu bagian kekacauan motorik dan itu dialami anak ini?" tanya hakim.

Saksi dr. Aisyah Hanafi saat menjelaskan kondisi David Ozora di sidang Mario Dandy. (Suara.com/Rakha)
Saksi dr. Aisyah Hanafi saat menjelaskan kondisi David Ozora di sidang Mario Dandy. (Suara.com/Rakha)

"Benar Yang Mulia," ucap Aisyah.

"Sampai anak ini dipindah ke rumah sakit lain?" tanya hakim kemudian.

"Benar Yang Mulia," jawab Aisyah.

Pingsan dan Tubuh Penuh Luka

Sebelumnya, Aisyah mengatakan David Ozora tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat," ujar Aisyah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Aisyah menyampaikan David dibawa ke rumah sakit oleh orang tua temannya. David kala itu langsung ditempatkan di ruangan instalasi gawat darurat (IGD).

Aisyah kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada David. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka di tubuh David khususnya di bagian kepala.

"Saya temukan kita temukan luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran sekitar 1,5 cm x 0,5 cm, kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm, luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 6 cm, kemudian luka robek di bibir bagian dalam ukuran 2 cm," ujar Aisyah.

Usai melakukan pemeriksaan luar tubuh David, Aisyah juga melakukan pemeriksaan pada bagian dalam seperti CT Scan dan laboratorium. Hasilnya, ditemukan adanya infeksi bakteri di darah David.

"Dari hasil laboratorium ditemukan bacteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada CT Scan, hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak atau pun pendarahan pada otak atau tidak ditemukan keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir," jelas dia.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI