Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk koreksi adanya keputusan yang salah. Endar sebelumnya sempat diberhentikan sebagai penyidik KPK pada Maret 2023.
"Itu sebagai bentuk mengkoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," kata Ketua ORI Mokhammad Najih dihubungi wartawan, Kamis (6/7/2023).
Mokhammad menyebut Endar diterima kembali, setelah adanya banding administrasi. Atas putusan tersebut ORI membuka peluang untuk menutup aduan Endar sebelumnya.
"Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan ke Kemenpan RB/BKN. Jadi dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor. Jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Jabat Dirdik KPK, Brigjen Endar Baru Akan Aktif Bekerja Mulai Oktober 2023
Banding Administrasi Disetujui Jokowi
Endar mengaku kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Klaim KPK Kembalinya Endar
Baca Juga: Lika-liku Brigjen Endar Priantoro: Sempat Dipecat, Kini Kembali Menjabat Dirdik KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.
Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lembaga.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sempat jadi Kontroversi
Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri. Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.
Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK. Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.
Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Endar yang tidak terima dengan keputusan KPK itu, melapor ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Polda Metro Jaya.