Pemprov DKI Jakarta Diminta Buat Aturan Wajib Punya Garasi Bagi Pemilik mobil

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 12:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Diminta Buat Aturan Wajib Punya Garasi Bagi Pemilik mobil
Viral warga Serang Baru, Bekasi membuat garasi di depan rumah. [Tangkapan Layar TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta agar Pemprov DKI Jakarta meniru Jepang terkait aturan wajib memiliki garasi bagi rumah pemilik mobil.

Prasetyo mengatakan bahwa penerapan aturan tersebut dapat mengurangi kebiasaan warga memarkir kendaraan di pinggir jalan.

Banyaknya kendaraan yang diparkir di bahu jalan menyebabkan penyempitan jalur dan seringkali menyebabkan kemacetan di jalan raya maupun di permukiman warga.

Selain itu, Prasetyo dalam keterangan resminya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya memiliki garasi sebelum memiliki kendaraan pribadi. Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, dia yakin masalah kemacetan dapat berkurang.

Baca Juga: Kontras: Dewi Perssik Pamer Mobil Mewah Bertoilet, Mantan Suami Naik Motor Butut

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Sanksi yang diusulkan adalah menarik kendaraan yang diparkir di badan jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu per hari.

Syafrin menjelaskan bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas, sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyusun konsep tentang kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta. Konsep tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI