Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai tiga lembaga penyelenggara pemilu memiliki kecenderungan melayani keinginan partai politik.
"KPU, Bawaslu, DKPP yang cenderung melayani keinginan partai, tapi bukan untuk memastikan pemilihan yang demokratis," kata Ray kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Hal ini, lanjut dia, bisa menimbulkan potensi bentrokn antarkepentingan para partai politik yang berujung pada kekacauan pelaksanaan pemilu.
Ray menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tegas terhadap peserta pemilu.
"Pada saat yang bersamaan, partai-partai yang keliatan sekarang bersatu itu, memikirkan diri sendiri," tambah Ray.
"Mereka ingin LPSDK dibuang, diterima oleh KPU. Mereka ingin (keterwakilan perempuan) 30 persen setiap ada pecahan, enggak harus dihitung satu, diterima oleh KPU," tambah Ray.
Untuk itu, Ray mengaku khawatir para penyelenggara pemilu ini menjadi petugas yang mengikuti arahan dari Komisi II DPR.
"Jangan sampai KPU ini jadi petugas Komisi II. KPU Bawaslu lah," tandas Ray.
Baca Juga: Masuk DPT Pemilu 2024, KPU Jember: Semoga Kelima 'Tuhan' Menyalurkan Hak Pilihnya