Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (6/7/2023). Adapun Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menghadirkan dua orang saksi ahli yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli dari pihak rumah sakit David menjalani perawatan.
"(Saksi hari ini) saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," ujar pengacara David, Melissa Anggraenu saat dikonfirmasi, Kamis.
Melissa tidak membeberkan nama dua saksi yang akan diperiksa. Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Netizen Kecam Sikap Mario Dandy yang Tersenyum Salting Saat Sidang
"Ada sidang lanjutan, jam 10," ucapnya.
Pantauan Suara.com, Mario dan Shane sudah tiba di PN Jaksel. Mario tampak mengenakan kemeja hitam sedangkan Shane menggunakan kemeja putih. Keduanya juga terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.